blog-indonesia.com

Senin, 19 September 2011

Pelaku Skimming Asal Jakarta Ditangkap di Surabaya

detail berita

SURABAYA - Penyalahgunaan perangkat pembaca kartu (Magnetic Stripe Card Reader/MSR) terjadi di Surabaya. Kali ini pelaku bernama Franky Umbho (40), warga Kemayoran Jakarta harus mengakhiri petualangannya sebagai pembobol kartu Kredit. Ia harus pasrah ketika jajaran Polrestabes Surabaya menciduknya saat beraksi di Surabaya.

Informasi yang berhasil dihimpun, modus yang digunakan mula-mula tersangka membeli fisik kartu kredit bekas milik orang yang tidak dikenal seharga Rp50 ribu pada Agustus 2011 lalu. Data yang ada dalam kartu kredit tersebut, dihapus atau di-reject. Kemudian tersangka membelu dua kartu kredit baru jenis VV dan CV yang dibelinya melalui ICQ Yahoo Messenger kepada penjual di luar negeri seharga USD20.

Masing-masing kartu Kredit itu mempunyai batas limit Rp4 Juta hingga Rp5 Juta. Setelah itu tersangka mengganti data di kartu kredit bekas dengan yang baru menggunakan Elektrical Data Collection (EDC) dan MSR. Setelah berhasil, tersangka menggunakan Kartu Kredit itu untuk keperluan makan di restoran hingga membeli BBM di Pom Bensin di Surabaya.

"Tersangka kami tangkap di Tunjungan Plaza, Surabaya setelah mendapatkan informasi dari mayarakat di tempat parkir," kata Kasubbag Humasy Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Senin (19/9/2011).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 15 kartu kredit bekas dari berbagai Bank, 1 Unit Laptop, 2 buah Modem (GSM dan CDMA), 1 KTP yang diduga Palsu beserta 1 unit EDC dan MSR. Korps berseragam coklat ini masih melakukan pengembangan dengan menyelidiki sepak terjang pelaku.

"Untuk saat ini pelaku dijerat dengan Undang-undang nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Suparti.

Unsurnya, yakni dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaam, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronil dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau pencurtian dan atau penipuan dan atau pemalsuan dan atau penadahan. Tersangka diancam dengan pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 Milliar. (tyo)


Okezone

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More