blog-indonesia.com

Minggu, 16 Oktober 2011

6 Poin Penjelasan Kominfo Terkait Penghentian SMS Premium

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan terkait Surat Edaran (SE) tentang penghentian layanan SMS premium yang diterbitkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) per tanggal 14 Oktober 2011.

"Saya ingin menjernihkan informasi yang beredar terkait masalah SE BRTI," tulis Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Minggu (16/10/2011).

Dalam penjelasannya, ada enam poin yang disampaikan Kominfo.

1. Memang benar bahwa pada tanggal 14 Oktober 2011 telah dikirimkan SE No. 177/BRTI/2011 dari Ketua BRTI kepada para Direktur Utama dari 10 penyelenggara seluler dan fixed wireless access (FWA). SE tersebut merupakan suatu paket instruksi BRTI terkait dengan kualitas layanan jasa pesan premium.

2. SE BRTI tersebut merupakan salah satu bentuk respon konkret BRTI dan Kominfo terhadap concern dan keprihatinan yang sangat mendalam dari Komisi I DPR RI dan juga terkait dengan makin berkembangnya masyarakat yang merasa dirugikan oleh sejumlah layanan jasa pesan premium yang menyediakan layanannya secara sepihak, yang jelas-jelas melanggar ketentuan yang diatur secara tegas dalam Peraturan Menkominfo No 1/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast).

3. SE ini hanya merupakan salah satu langkah konkret yang akan ditempuh oleh BRTI dan Kominfo untuk menuntaskan masalah ini secara komprehensif. Setelah ini mungkin akan ada sejumlah langkah konkret lainnya. Namun demikian, SE ini hendaknya dipahami secara broader bahwa ada sejumlah tahapan instruksi yang hrs dipatuhi oleh penyelenggara telekomunikasi. Artinya, memang benar bahwa deaktivasi/unregistrasi paling lambat Selasa 18 Okt 2011 tengah malam jam 00.00, kecuali untuk layanan publik dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal sesuai peraturan yang ada.

Pengecualian ini perlu dipertegas karena sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/06/2010 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 Pembangunan Telekomunikasi Nasional, maka terdapat beberapa layanan publik yang tetap dapat terus digunakan seperti nomor 5 digit (14xyz) untuk layanan jasa perbankan, 3 digit (11x) untuk panggilan darurat, dan lainnya.

4. Instruksi penghentian penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen/voice broadcast semata-mata untuk penataan kembali secara total jasa pesan premium sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Sehingga masyarakat akan dapat dikembalikan kepercayaannya pada regulator bahwa BRTI sangat serius menangani masalah tersebut.

5. Meski tenggat waktu deaktivasi/unregistrasi ini sangat pendek, namun BRTI dan Kominfo sangat berharap penyelenggara telekomunikasi mematuhinya secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.

6. BRTI dan Kominfo akan secara intensif memonitor tingkat kepatuhan para penyelenggara telekomunikasi, dan menginformasikan secara berkala pada masyarakat.( rou / eno )


detikInet

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More