blog-indonesia.com

Senin, 24 Februari 2014

Soal Penyadapan, Telkomsel Usul Diproses ke PBB

Soal Penyadapan, Telkomsel Usul Diproses ke PBBJakarta Juru Bicara PT Tekomsel, Adita Irawati mengatakan bahwa terkait dengan dugaan keterlibatan Telkomsel dalam penyadapan sejumlah pejabat di Indonesia yang dilakukan oleh Australia dan Amerika Serikat, lembaganya mengusulkan kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika agar permasalahan ini dapat dibawa ke forum International Telecommunications Union (ITU) sebagai badan telekomunikasi dunia di bawah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Langkah itu agar dugaan penyadapan ini bisa diselesaikan oleh pihak yang lebih berwenang dan didapatkan pembahasan dan rekomendasi yang tepat. “Hal ini karena penyadapan yang dilakukan salah satunya oleh Australia ini, juga merupakan anggota ITU,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Februari 2014.

Dalam usulan kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika, Telkomsel menjelaskan posisi perusahaannya dalam permasalahan penyadapan dan sistem keamanan yang telah diterapkan selama ini. Adita mengatakan, terkait dengan permasalahan penyadapan, Telkomsel selalu merujuk pada ketentuan dan perundangan yang berlaku.

“Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, Telkomsel hanya dapat melakukan kerjasama dengan empat aparat penegak hukum dan satu lembaga yaitu Badan Intelejen Negara dalam membantu dan menyediakan data bagi kegiatan penyadapan yang diperlukan,” ujar Adita.

Dalam pengamanan jaringan, Telkomsel telah melakukan berbagai hal antara lain adalah sistem pengamanan jaringan Telkomsel telah mengikuti dan sesuai dengan GSM Security Standard yang dikeluarkan oleh 3GPP/ETSI dan ITU (International Telecommunication Union) serta ketentuan teknis yang diatur dalam FTP 2000 (Fundamental Technical Plan).

Secara internal melalui keputusan direksi, telah diatur kebijakan pengelolaan keamanan juga diatur mengenai informasi yang berisi standar dan prosedur mengenai pengamanan jaringan telekomunikasi baik secara akses fisik maupun kesisteman.



  ♞ Tempo  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More