blog-indonesia.com

Jumat, 20 Juni 2014

Lapan dorong pemda gunakan teknologi keantariksaan

Lapan dorong pemda gunakan teknologi keantariksaanilustrasi Gebyar Teknologi Tepat Guna Salah satu peserta gebyar Teknologi Tepat Guna (TTG) menunjukkan alat deteksi kualitas tanah dan alat penghasil energi listrik, di Tangerang, Banten, Senin (19/5).(ANTARA FOTO/Lucky R.)

Jakarta
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) mendorong pemerintah daerah agar menggunakan teknologi keantariksaan untuk perencanaan pembangunan.

"Salah satu upaya itu dengan memulai kerjasama dengan sejumlah pemda," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Lapan Jasyanto lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Jasyanto mengatakan Lapan akan menandatangani naskah kerjasama dengan pemerintah daerah di Indonesia. Pemerintah daerah tersebut yaitu Pemprov Sulawesi Tenggara, Pemkab Bulukumba dan Pemkab Pinrang (Sulawesi Selatan), Pemkab Bangka Barat (Bangka Belitung) serta Pemkab Tanah Laut (Kalimantan Selatan).

Penandatanganan naskah kerja sama akan berlangsung pada Senin (23/6) di Jakarta.

"Pelaksanaan kerjasama tersebut meliputi bidang pemanfaatan sains dan teknologi kedirgantaraan untuk mendukung program pembangunan daerah. Ruang lingkupnya mencakup penelitian, pengembangan, perekayasaan dan pemanfaatan sains antariksa, penginderaan jauh, teknologi dirgantara, diseminasi dan publikasi ilmiah serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia," kata dia.

Kerjasama tersebut, masih kata Jasyanto, merupakan upaya peningkatan pembangunan daerah dengan cara memanfaatkan teknologi penginderaan jauh dan sistem informasi geografis untuk inventarisasi, pemantauan dan pengelolaan sumber daya alam serta lingkungan.

Lapan sendiri berkontribusi dalam pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) di pemerintah daerah dalam peningkatan kemampuan pengolahan dan analisis data satelit penginderaan jauh untuk inventarisasi dan pemantauan sumber daya alam.

"Kerja sama ini merupakan implementasi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Undang-undang tersebut mengamanatkan Lapan untuk meningkatkan peran dalam membantu pemerintah daerah di Indonesia, terutama dalam bidang perencanaan pembangunan melalui pemanfaatan sains dan teknologi penginderaan jauh," katanya.

Lebih lanjut, dalam pasal 20 Undang-undang tersebut mewajiblan Lapan melakukan pembinaan dan menetapkan standardisasi data dan produk informasi serta metode pengolahan penginderaan jauh nasional dan melakukan koordinasi kebutuhan pengadaan data penginderaan jauh dengan instansi terkait.

Naskah yang akan ditandatangani sendiri terdiri dari enam naskah Kesepakatan Bersama (MoU) dan lima naskah Perjanjian Kerja Sama.

Penandatanganan itu akan dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Rektor Universitas Hasanuddin Dwia Aries Tina NK, Bupati Bangka Barat Zuhri M Syazali, Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah, dan Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan.(*)




  ★ Antara  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More