blog-indonesia.com

Senin, 23 Maret 2015

Menteri Susi Nangis Gara-gara Kapal 'Jumbo' Maling Ikan Dituntut Ringan

http://images.detik.com/content/2015/03/23/4/susinangis.jpgMenteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meneteskan air mata terkait tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, pekan lalu soal kasus kapal MV Hai Fa. Nakhoda dan awak kapal pengangkut ikan yang diduga mencuri ikan ini hanya dituntut ringan.

Peristiwa ini terjadi setelah Susi bertemu dengan perwakilan Kepala Staf Angkatan Laut AS di lantai 7 Gedung Mina Bahari I, Senin (23/3/2015). Susi yang semula akan menyampaikan hasil pertemuannya dengan Angkatan Laut AS, justru langsung membahas persoalan hasil tuntutan sidang soal Kapal MV Hai Fa.

Di depan para awak media, dan dampingi oleh Ketua Satgas Anti Ilegal Fishing Mas Achmad Sentosa dan Sekjen KKP Syarif Widjaja, sempat menyampaikan keberatannya terhadap hasil tuntutan persidangan Pengadilan Negeri Ambon.

"Secara hasil setelah kita teliti dari hasil itu sangat mengecewakan," kata Susi yang memakai kebaya hijau muda.

Setelah menyampaikan pernyataan itu, tiba-tiba wajah Menteri Susi langsung berubah dan terlihat sedih.

"Saya very very sad, saya marah, mau menangis, kerja capek-capek tengah malam hasilnya begini," katanya dengan nada terisak, sambil menundukkan kepala, dan mengusap air matanya.

"Pada saat kita seperti ini memberantas illegal fishing kok ada hal begini?" tanyanya dengan wajah sedih.


Sidang tuntutan umum kepada kapal MV Hai Fa yang diduga melakukan praktik illegal fishing atau pencurian ikan, dilakukan di Pengadilan Negeri Ambon pekan lalu. Hasilnya, sang nakhoda kapal asal China Zhu Nian Lee hanya dituntut denda Rp 200 juta atau subsider hukuman penjara selama 6 bulan.

Zhu diduga melanggar tindak pidana pasal 100, Undang-Undang No 31/2004 tentang Perikanan. Hal itu terjadi, karena ditemukan jenis ikan hiu martil yang dilarang diekspor. Penjatuhan tuntutan kepada Zhu juga jauh lebih ringan dari tuntutan awal, yaitu denda maksimal Rp 250 juta.

"Nakhoda melakukan tindak pidana, pasal 100, Undang-undang No 31/2004 tentang perikanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan kepada nakhoda kapal MV Hai Va Zhu Nian Lee dan membayar perkara sidang Rp 10.000," begitu bunyi petikan hukuman di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Jumat (20/03/2015).

  detik  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More