blog-indonesia.com

Minggu, 22 Maret 2015

Usulan Bentuk BUMN Pertahanan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-6SSpDklIYFoBcGasHIcCXKnpkJLYPF1Rlxiib4omm6zFIlXqgZjVYCL3PkArHSMh3aE4FSg2QNDzd4MzOXyigLMNVGKg_JaO56AcGPhokLtfIATzZcKAUlmeujc6YbURTrnfoYBrgVA/s1600/KOMODO+-+GM.gifKomodo

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku sangat mengapresiasi apa yang diusulkan oleh Direktur Utama PT Pindad (Perero) mengenai pembentukan induk usaha atau holding perusahaan BUMN di sektor pertahanan.

Namun begitu, Rini masih mengkaji apakah akan melakukan holding bagi perusahaan BUMN di sektor pertahanan atau holding perusahaan BUMN di sektor strategis.

‎"Apakah holding industri strategis atau holding industri pertahanan, ini yang sedang kita lihat apa-apa saja yang menjadi bagian itu‎," kata Rini saat berbincang dengan Liputan6.com yang ditulis, Sabtu (21/3/2015).

Hal itu dikarenakan beberapa perushaan BUMN di industri pertahanan juga merupakan perusahaan BUMN yang masuk dalam industri strategis.

Saat ini perusahaan BUMN yang tergolong dalam industri pertahanan diantaranya seperti PT Pindad (Persero), PT PAL (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan PT Dahana (Persero).

Namun jika dikategorikan sebagai industri strategis maka seperti salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero) masuk dalam kategori tersebut. Hal inilah yang masih dikaji oleh Kementerian BUMN.

Direktur Utama Pindad, Silmy Karim mengungkapkan demi menciptakan industri pertahanan yang mandiri, dirinya mengusulkan untuk dibentuk holding perusahaan yang bergerak di bidang yang sama.

"Holding perusahaan industri pertahanan itu urgency-nya mempercepat kemandirian itu, efisiensi mulai dari pembiayaan, SDM, perencanaan dan sebagainya," kata Silmy di kantor pusat Pindad.

Dia mencontohkan salah satu hal yang membuat kendala adalah propeler. Dimana selama ini pembuatan dilakukan oleh PT Dahana (Persero) namun dalam hal penyediaan bahan peledak ada di PT Pindad.‎(Yas)

  Liputan 6  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More