blog-indonesia.com

Jumat, 31 Juli 2015

KKP salah satu kementerian terbaik

Menteri Kelautan Dan Perikanan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) menyimak pemaparan petugas saat meninjau tempat penyimpanan kapal sitaan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengklaim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpinnya merupakan salah satu kementerian terbaik di antara berbagai kementerian/lembaga yang ada saat ini.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan menurut saya menjadi salah satu yang terbaik," kata Susi Pudjiastuti dalam acara halalbihalal di KKP, Jakarta, Jumat.

Menurut dirinya, pengamatan yang telah dilakukannya selama menjabat sebagai menteri menunjukkan bahwa tim KKP luar biasa karena "bekerja sambil berlari".

Menteri Kelautan dan Perikanan meyakini bahwa semangat dan kemauan baik yang ada di KKP sangat membantu kelancaran dalam membuat perubahan yang lebih baik.

Dalam acara halalbihalal itu juga hadir sejumlah tokoh seperti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron.

Kepada Fadel, Susi mengutarakan bahwa dirinya belajar banyak dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Indonesia Bersatu itu.

"Dari pak Fadel saya belajar apa yang telah dikerjakan dan apa yang belum. Bila yang saya lakukan berbeda ini karena tuntutan zaman," kata Susi.

Sedangkan kepada Herman Khaeron, Susi mengucapkan terima kasih atas dukungan yang selama ini telah diberikan Komisi IV DPR RI.

Sebelumnya, hasil survei dan kajian akademik Lembaga Klimatologi Politik (LKP) mendapatkan tiga nama menteri dalam Kabinet Kerja yang konsisten mengimplemtasikan Nawacita dan Trisakti Bung Karno.

"Mereka adalah Yuddy Chrisnandi, Tjahjo Kumolo, dan Susi Pujiastuti. Ketiganya dinilai paling konsisten serta mengerti dengan benar apa yang tersirat dan tersurat dalam Nawacita dan Trisakti. Mereka juga memiliki tekad keseriusan yang tinggi untuk menyosialisasikan dan mengimplementasikan gagasan tersebut," kata CEO LKP Usman Rachman dalam pernyataan tertulisnya, Jakarta, Kamis (2/7).

Usman mengatakan bahwa sebagai pembantu utama Presiden, tugas menteri adalah mengoperasionalkan gagasan besar tersebut dalam program-program nasional sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian masing-masing.

Dalam sejumlah kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa peluncuran pengembangan 24 "technopark" atau taman teknologi di berbagai daerah di Tanah Air pada tahun 2014--2019 merupakan wujud pelaksanaan konsep Nawacita.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat mandat membangun 24 technopark berbasis perikanan rakyat sebagai pelaksanaan Nawacita selama lima tahun (2015--2019) secara bertahap," kata Menteri Susi dalam acara peluncuran technopark di KKP, Jakarta, Kamis (25/6).
Menteri Susi cerewet dan "ngedumel", AS akhirnya nyerahMenteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (tengah) didampingi Ketua Satgas Anti Ilegal Fishing Mas Achmad Sentosa (kanan) dan Sekjen KKP Syarif Widjaja (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan dengan Sekretaris Angkatan Laut Amerika Serikat Ray Mabus di Jakarta, Senin (23/3).(ANTARA FOTO/David Muharmansyah)

Amerika Serikat sudah membebaskan tarif impor produk-produk perikanan Republik Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan keberhasilan itu karena kecerewetan yang telah dilakukannya sehingga Indonesia tidak harus mengirimkan delegasi berkali-kali untuk memohon pembebasan tersebut.

Susi pun akan melakukan hal yang sama ke negara-negara Eropa. "Saya akan panas-panasi dubes negara-negara Uni Eropa, karena Amerika saja sudah kasih," katanya saat memberikan sambutan dalam acara halal bihalal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat.

Ia berpendapat bahwa caranya dengan "ngedumel" dan "cerewet" itu perlu tetapi di masa depan dia memastikan kecerewetannya akan lebih bermanfaat.

Sebelumnya, KKP menyatakan sektor perikanan Indonesia mendapatkan "angin segar" dari kebijakan Pemerintah Amerika Serikat yang menawarkan skema perlakuan istimewa terhadap komoditas perikanan.

"Di tengah situasi perekonomian yang sedang mengalami perlambatan, sektor perikanan Indonesia mendapatkan angin segar untuk ekspor ke pasar Amerika Serikat," kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut Hutagalung di Jakarta, Rabu (29/7).

Menurut dia, "angin segar" tersebut setelah Presiden Barack Obama dengan persetujuan Senat AS menandatangani pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP), Senin (27/7).

Ia memaparkan, GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa non-timbal balik seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang. "Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas GSP," kata Saut Hutagalung.

Skema tersebut, lanjutnya, sempat terhenti sejak tahun 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Namun dengan kebijakan baru Obama ini, skema GSP kembali akan mulai berlaku mulai 29 Juli 2015 hingga 31 Desember 2017.

"Hal ini akan menjadi peluang yang sangat baik bagi eksportir perikanan Indonesia karena melalui skema tersebut sejumlah produk perikanan Indonesia, seperti kepiting beku, ikan sardin, daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, rajungan dan dibebaskan dari tarif bea masuk," katanya.

Dirjen P2HP mengingatkan bahwa Amerika Serikat merupakan pasar tujuan ekspor utama bagi produk perikanan Indonesia.

Selain itu, ujar dia, selama empat tahun terakhir nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke AS terus menunjukkan peningkatan, yaitu 1,07 miliar dolar AS tahun 2011, 1,15 miliar dolar AS tahun 2012, 1,33 miliar dolar AS tahun 2013 dan 1,84 miliar dolar AS tahun 2014.

Saut juga mengemukakan, nilai total ekspor hasil perikanan 2014 hanya mencapai 4,6 miliar dolar AS.

Susi Pudjiastuti menargetkan angka ekspor perikanan dapat menembus hingga 5 miliar dolar Amerika Serikat pada tahun ini.
KKP tangkap empat kapal ikan ilegal VietnamPersonel Dit Polair Polda Sumut berjaga di dekat nelayan asing pelaku pencurian ikan (illegal fishing) di Belawan, Sumatera Utara, Kamis (21/5/15). (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Hiu Macan 001 menangkap empat kapal perikanan asing berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada 29 Juli 2015.

"Kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh 48 warga Vietnam," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin di Jakarta, Jumat.

Asep memaparkan, keempat kapal itu tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI.

Kapal-kapal penangkap ikan yang tertangkap tangan itu, ujar dia, diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Selanjutnya, terhadap ABK dan empat kapal ikan asing Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu Macan 001 ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan putusan berat terhadap tindak pidana pelaku pencuri ikan di kawasan perairan Indonesia bakal efektif dalam memberikan efek jera terhadap pencurian ikan tersebut.

"Langkah ini baik guna memberi efek jera," kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik, Rabu (8/7).

Menurut dia, seharusnya putusan terhadap kasus pencurian ikan juga menjadi peluang menetapkan pemilik kapal dan atau pemilik perusahaan untuk juga dijatuhi hukuman.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan ada kemajuan terkait pemberian sanksi dalam kasus pencurian ikan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon yang menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.

"Setidaknya ada kemajuan sanksi atas pelanggaran tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa (7/7).

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Ambon memperberat vonis yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama yang hanya memberikan denda sebesar Rp 100 juta kepada kapal perusahaan Sino.

Sedangkan Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan hukuman kepada nakhoda dan ahli tangkap ikan pada KM Sino 15, KM Sino 26, KM Sino 27, KM Sino 35, dan KM Sino 36, dengan vonis satu hingga dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri Merauke yang menjatuhkan hukuman kepada lima ahli tangkap ikan pada KM Sino 16, KM Sino 17, KM Sino 18, KM Sino 28, dan KM Sino 29, dengan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

   antara  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More