blog-indonesia.com

Selasa, 16 Mei 2017

Rusia Tertarik Tukar Sukhoi Dengan Remah Karet

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUNmvIopTJwecT-piDAeA7G56wu2ACv5qVqwYX9HYmN-781oZmQB9j0TMvZAZTsrT0h9RuCitHlOwI9FaFvMd_uPNK2m7rnI4FtSmKxbuw7dtVN3myF_qCOoL1pS-7FgnurXITnHAe0pQ/s1600/Su-35.jpgPesawat tempur Su-35 [Militaryphotos]

P
emerintah Rusia tertarik dengan produk karet asal Indonesia. Minat tersebut diutarakan Rusia menanggapi kebijakan Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan imbal beli dengan negara produsen senjata.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan bilang, produk karet yang diminati itu adalah crumb rubber alias karet remah. “Mereka tertarik di crumb rubber. Tapi belum kami putuskan,” kata Oke, akhir pekan lalu.

Komoditas karet menjadi salah satu yang tengah dikaji oleh pemerintah untuk imbal dagang dengan produk senjata Rusia. Menurut Oke, payung hukum dari jenis produk yang disepakati dengan mekanisme imbal dagang akan dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

Dengan Rusia, produk yang diinginkan oleh Pemerintah Indonesia adalah pesawat tempur Sukhoi. Adapun nilai imbal dagang yang akan dilakukan dengan Rusia sekitar US$ 600 juta.

Atas kebijakan imbal dagang ini, Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) merespon positif. Mereka berharap dengan skema imbal datang ini, maka akan terjadi perluasan pasar sehingga harga karet akan kembali melar setidaknya mencapai US$ 6 per kilogram (kg).

Sebab dalam tiga tahun terakhir harga karet dunia terus anjlok. “Bila harga karet naik, maka petani karet kecil juga akan untung lantaran harganya terangkat,” kata Dewan Penasehat GAPKINDO Asril Sutan Amir.

Seperti diketahui, sejak akhir kuartal I lalu, petani karet gigit jari lantaran harganya anjlok. Harga karet ditingkat petani dihargai Rp 6.000 per kg atau turun 40% dibandingkan awal tahun yang berada di kisaran Rp 10.000 per kg. Ketua Umum Asosiasi Petani Karet Indonesia (Apkarindo) Lukman Zakaria bilang, penurunan harga karet tersebut terjadi sejak bulan Maret lalu. “Sudah turun banyak (harga), tinggal Rp 6.000 per kg di tingkat petani,” kata Lukman.

Menurunnya harga jual karet petani ini, menurut Lukman, disebabkan karena permintaan dunia yang menurun. Biasanya kontrak baru pembelian karet dilakukan setiap awal tahun. Hal ini yang cukup mempengaruhi harga beli karet ditingkat petani.

Meski tidak merinci, Lukman bilang, dengan banyaknya kontrak baru di awal tahun, maka saat ini stok karet di gudang-gudang konsumen karet dan eksportir masih penuh. “Awal tahun kemarin banyak kontrak baru pemesanan. Jadinya gudang mereka penuh, sehingga harga karet turun,” katanya.

 Produk Bernilai Tambah 

Implementasi imbal dagang diharapkan mampu memberi dampak positif bagi Indonesia. Selain karet, pemerintah Indonesia berharap terhadap produk-produk lain yang bernilai tambah, contohnya dengan imbal dagang perlengkapan baju militer dengan persenjataan dari Rusia.

Sekadar catatan, implementasi kebijakan imbal dagang tertuang dalam UU Nomor 16 tahun 2012 tentang industri Pertahanan. Jenis alutsista yang dapat diimplementasikan dengan kebijakan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak terbatas pada produk tertentu.

Terkait kebijakan imbal beli ini, Kemdag juga telah meluncurkan aturan turunnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.44/M-Dag/Per/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.

Beleid ini mengatur pengadaan barang pemerintah yang berasal dari impor dengan nilai tertentu, dan atau berdasarakan peraturan perundang-undangan wajib dilaksanakan melalui imbal beli. Jenis dan nilai barang untuk pengadaan barang pemerintah serta prosentase kewajiban imbal beli ditentukan oleh tim yang dibentuk oleh menteri.

Dalam aturan itu juga disebutkan, barang ekspor Indonesia untuk pemenuhan kewajiban imbal beli hanya komoditi non migas. Perusahaan pemasok atau perusahaan pihak ketiga yang tidak merealisasikan ekspor untuk memenuhi kewajiban imbal hasil dikenakan sanksi kewajiban untuk membayar denda sebesar 50% dari nilai kewajiban imbal beli pengadaan barang pemerintah asal impor.

  ★ Kontan  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More